Gempur Jaringan Narkoba! Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus, 180 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp 35 Milyar

Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sidoarjo terus digencarkan. Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus narkotika dengan mengamankan 180 tersangka. Dari jumlah tersebut, 174 orang merupakan laki-laki dan 6 orang perempuan.

Pengungkapan besar tersebut menjadi gambaran serius ancaman peredaran narkoba yang masih membayangi masyarakat. Tidak hanya mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp35 miliar.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika tersebut digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026), dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dwi Gas Timur Wanto serta Kasi Humas AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M.

Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo memaparkan bahwa dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja seberat 4,41 gram, serta 2.089 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai kurang lebih Rp35 miliar. Angka tersebut sekaligus menunjukkan besarnya potensi perputaran uang dalam bisnis peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

LIMA KASUS MENONJOL, SABU RATUSAN GRAM BERHASIL DISITA

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Sidoarjo juga membeberkan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba. Dari sejumlah pengungkapan itu, ditemukan barang bukti sabu dengan berat puluhan hingga ratusan gram.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YSM, laki-laki berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai petani. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 89,69 gram, satu unit timbangan elektrik, serta sebuah telepon genggam.

Kasus kedua menyeret tersangka berinisial LSA, laki-laki berusia 32 tahun yang bekerja sebagai teknisi servis dan berdomisili di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 61,9 gram, sebanyak 995 butir obat keras, serta dua unit telepon genggam yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kasus ketiga melibatkan tersangka RI, laki-laki berusia 32 tahun yang tidak bekerja dan berdomisili di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tersangka tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat mencapai 179,91 gram, timbangan elektrik, plastik klip yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, serta satu unit telepon genggam.

Dalam pemaparan penyidik, tersangka RI juga disebut memiliki keterkaitan dengan seseorang yang diduga berperan dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka diduga awalnya sebagai pengguna, kemudian ditawari pekerjaan sebagai perantara atau kurir.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Kasus keempat melibatkan tersangka SBM, laki-laki berusia 35 tahun yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 76,82 gram, sebanyak 105 butir obat keras merek Excimer, satu alat isap, serta sebuah telepon genggam.

Sementara itu, kasus kelima melibatkan tersangka berinisial AB, laki-laki berusia 36 tahun yang bekerja sebagai sopir ekspedisi dan berdomisili di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Lima pengungkapan menonjol ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan pengguna di tingkat bawah. Polisi juga perlu terus menelusuri pola distribusi, hubungan antarpelaku, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.

MODUS RANJAU HINGGA TRANSAKSI COD, JARINGAN NARKOBA GUNAKAN BERBAGAI CARA

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus transaksi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Salah satu modus yang ditemukan adalah sistem ranjau. Dalam praktiknya, sabu dikemas menggunakan bungkus tertentu, kemudian diletakkan di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, barang tersebut diambil sendiri oleh pihak yang telah memesan.

Selain sistem ranjau, polisi juga menemukan transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Bahkan, terdapat pelaku yang diduga memanfaatkan orang lain sebagai perantara untuk bertemu dengan pembeli dan menyerahkan barang haram tersebut.

Beragamnya pola transaksi ini menjadi perhatian serius kepolisian. Sebab, peredaran narkotika tidak selalu dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi dapat melibatkan sejumlah orang dengan pembagian peran berbeda.

Karena itu, pengungkapan terhadap para tersangka diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri asal pasokan dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

POLRESTA SIDOARJO PETAKAN SEJUMLAH WILAYAH RAWAN PEREDARAN NARKOBA

Tidak berhenti pada pengungkapan kasus, Polresta Sidoarjo juga memaparkan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian terkait potensi peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo.

Di Kecamatan Taman, wilayah yang disebut antara lain Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Desa Ngelom, Desa Jemundo, dan Desa Kramat.

Kemudian di Kecamatan Gedangan, meliputi Desa Tebel, Desa Sawotratap, Desa Gedangan, Desa Gemurung, dan Desa Teboan.
Untuk wilayah Kecamatan Krian, sejumlah lokasi yang disebut meliputi Desa Junokawan dan Desa Krajan.

Sementara di wilayah Kecamatan Tulangan, pemetaan mencakup Desa Grogol, Desa Kepadangan, Desa Pondok, Desa Kagetan, dan Desa Tenggarong. Adapun di Kecamatan Waru, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Tropodo, Bungurasih, dan Brebek.

Pemetaan sejumlah wilayah tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Namun, penyebutan wilayah tersebut bukan berarti seluruh masyarakat atau warga di lokasi bersangkutan terlibat dalam aktivitas narkotika. Justru diperlukan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.

ANCAMAN HUKUM BERAT, PENYIDIK TERAPKAN PASAL NARKOTIKA

Terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan.

Dalam pemaparan konferensi pers disebutkan penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap para tersangka, dengan tetap memperhatikan peran masing-masing dan hasil pemeriksaan penyidik.

PENGUNGKAPAN BESAR JADI PERINGATAN, PERANG NARKOBA TAK BOLEH BERHENTI

Keberhasilan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 180 tersangka patut menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sidoarjo.

Namun, besarnya angka pengungkapan tersebut juga menyisakan pekerjaan rumah yang tidak ringan. Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang dapat merusak masa depan generasi muda, menghancurkan ketahanan keluarga, serta mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.

Publik tentu berharap pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Penelusuran terhadap jaringan pemasok, bandar, pengendali, hingga aliran keuntungan dari bisnis narkotika harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak tinggal diam. Pengawasan lingkungan, keberanian melaporkan dugaan peredaran narkoba, serta kepedulian keluarga terhadap anggota keluarga menjadi benteng penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Sidoarjo menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika. Tantangan berikutnya adalah memastikan upaya pemberantasan dilakukan secara konsisten, menyeluruh, dan berkelanjutan, sehingga Sidoarjo tidak menjadi ruang aman bagi jaringan bisnis narkoba.

Sebab, menyelamatkan 20.000 jiwa bukan sekadar angka dalam konferensi pers, melainkan harapan untuk melindungi masa depan masyarakat dari ancaman narkotika.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP