BangkitPos.id, Lampung Selatan— Di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan ruang, perlindungan lahan pertanian menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. DPRD Kabupaten Lampung Selatan pun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di kantor DPRD setempat, Rabu (14/10/2026), dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah Supriyanto, pimpinan dan Anggota DPRD, kabupaten Lampung Selatan dari masing masing Fraksi organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI-Polri, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, terutama untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lahan pertanian.
Menurut Egi, pembangunan daerah harus terus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan. Hal itu dinilai penting demi memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan generasi mendatang.
“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” demikian penegasan Egi dalam paparannya dipodium rapat paripurna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.
Egi menilai pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan pertukaran gagasan merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus wujud penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar, selama seluruh proses tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah Raperda memperoleh persetujuan bersama, Egi meminta perangkat daerah terkait menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi, koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan yang terukur agar kebijakan tersebut dapat dipahami serta dijalankan secara efektif.
Dengan langkah tersebut, kebijakan perlindungan lahan pertanian diharapkan memberikan manfaat nyata bagi petani, masyarakat, dan generasi mendatang.
Lebih lanjut, Egi mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif melalui komunikasi yang baik, komitmen yang kuat, serta semangat gotong royong.
Ia berharap pembangunan Kabupaten Lampung Selatan dapat terus bergerak maju tanpa mengabaikan potensi pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga keputusan yang kita ambil hari ini menjadi landasan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya dalam penutup sambutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli menegaskan bahwa persetujuan Raperda tersebut perlu diikuti pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
Saat diwawancarai media usai rapat paripurna, Erma menyampaikan bahwa DPRD akan melihat bagaimana poin-poin yang telah dituangkan dalam Raperda itu diimplementasikan oleh pihak eksekutif.
“Yang pasti, kita bisa memantau jalannya pengerjaan ke depannya yang akan dikerjakan oleh eksekutif. Jadi, kita bisa melihat apakah poin-poin yang kita tuangkan dalam Raperda ini sesuai dan nantinya bisa diimplementasikan,” ujar Erma.
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli memimpin jalannya rapat paripurna, termasuk proses penyampaian hasil pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
Dalam penyampaian pendapat akhir, delapan fraksi DPRD yang disebutkan dalam rapat, yakni Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.
Setelah seluruh rangkaian agenda selesai dan Bupati menyampaikan sambutannya, Erma Yusneli secara resmi menutup rapat paripurna.
Persetujuan Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan.
Ke depan, tantangan yang perlu dijawab adalah memastikan kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konsisten, sehingga pembangunan daerah tetap berjalan tanpa mengesampingkan keberlangsungan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Herman Bangkit









