Bangkitpos.id, Lampung Selatan – Keterlibatan anggota DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027. Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, meminta seluruh camat melibatkan anggota DPRD sesuai daerah pemilihan (Dapil) dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Permintaan tersebut disampaikan Merik Havit dalam rapat pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Merik, keterlibatan anggota DPRD dalam Musrenbang penting untuk menyelaraskan usulan pembangunan dari tingkat desa, kecamatan, hingga pembahasan di tingkat kabupaten.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi sejak awal, berbagai usulan masyarakat diharapkan dapat diketahui bersama dan diperjuangkan sesuai kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.
Merik juga menekankan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah kecamatan dan anggota DPRD yang mewakili wilayah masing-masing. Dengan demikian, aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas usulan dalam forum Musrenbang, tetapi dapat dikawal dalam tahapan perencanaan dan penganggaran.
Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Demokrat, Jenggis Khan Haikal, turut meminta para camat se-kabupaten Lampung Selatan agar mengundang anggota DPRD sesuai Dapil dalam setiap pelaksanaan Musrenbang kecamatan.
Jenggis menilai, kehadiran anggota DPRD dapat membantu memastikan usulan pembangunan yang disampaikan pemerintah desa dan kecamatan masuk dalam dokumen perencanaan yang semestinya.

Ia juga meminta agar hasil Musrenbang, termasuk berita acara dan daftar usulan, disampaikan kepada anggota DPRD. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bahan untuk menelaah dan mengawal usulan melalui komisi maupun mitra kerja DPRD yang berkaitan.
Menurut Jenggis, persoalan yang kerap muncul bukan hanya pada banyaknya usulan pembangunan, melainkan juga pada belum terealisasinya sejumlah usulan dari tahun ke tahun.
Ia mengingatkan agar usulan pembangunan tidak terus-menerus mengalami kegagalan tanpa kejelasan tindak lanjut. Dalam penyampaiannya, ia bahkan menggunakan ungkapan, “gagal maning, son, gagal maning, son,” untuk menggambarkan persoalan usulan yang berulang kali belum terealisasi.
Jenggis berharap, usulan pembangunan dari masing-masing kecamatan dapat diperjuangkan secara lebih terarah sehingga memiliki peluang untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027.
Ia juga menegaskan bahwa mengundang anggota DPRD sesuai Dapil merupakan bagian dari upaya membangun koordinasi. Terlepas dari apakah anggota dewan tersebut nantinya dapat menghadiri kegiatan atau tidak, undangan tetap perlu disampaikan oleh pihak kecamatan.
Menurutnya, persoalan usulan yang tidak jelas atau belum disusun secara terperinci juga perlu dibenahi. Sebab, kejelasan kebutuhan, lokasi, dan perencanaan menjadi bagian penting agar usulan dapat dianalisis serta ditindaklanjuti.
Melalui keterlibatan DPRD sejak proses Musrenbang, diharapkan komunikasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan legislatif semakin terarah. Dengan begitu, aspirasi masyarakat memiliki jalur pengawalan yang lebih jelas dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Rapat pembahasan Ranperda APBD 2027 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Benny Raharjo.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, jajaran Bappeda, anggota DPRD, unsur TAPD, para camat se-Kabupaten Lampung Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Herman Bangkit









